Penawaran Divestasi Freeport Dinilai Tidak Sah
Selasa, 19 Januari 2016 | 20:08 WIB
Selasa, 19 Januari 2016 | 20:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Penawaran divestasi saham PT FreeportIndonesia yang sebesar 1,7 miliar dollar AS, dinilai tidak sah. Sebab, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak karya (KK), surat penawaran seharusnya ditandatangani dan disampaikan oleh CEOFreeport Indonesia. "Surat penawaran divestasi menurut KK itu harusnya ditandatangani dan ditawarkan oleh CEO PT FreeportIndonesia. Yang terjadi sekarang surat itu datangnya dari Amerika, dari FCX. Kan sudah menyalahi KK," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwam Batubara kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Menurut Marwan, lantaran alasan itulah penawaran divestasi saham yang disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu, tidak sah. Mestinya, PT FreeportIndonesia mengajukan penawaran ulang. Atau kata dia, pemerintah kembali mendesak PT Freeport Indonesia untuk memberikan penawaran sesuai dasar hukumnya.
Marwan juga membenarkan, ketika dikonfirmasi, sebaiknya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono terbuka kepada publik perihal penawaran ini.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Bambang tidak memberikan tanggapan sedikit pun. "Ada satu hal yang mungkin perlu disampaikan ke masyarakat, bahwa di dalam KK ada ketentuan, kalau bicara pengalihan atau jual-beli saham, rujukannya adalah pasal tentang replacement value," sambung Marwan.
"Jadi kalau kita mau beli, kita membayarkan sesuai dengan berapa yang dia belanjakan selama ini. Tidak ada sifatnya yang spekulatif di pasar," jelas Marwan.
Namun, kata Marwan, dalam perkembangannya, prinsip ini diubah oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi fair value. "Dan ini sekarang sedang diributkan oleh tim, karena dalam KK itu prinsipnya adalah replacement value. Jadi, sudah ada moral hazard juga di sini," ucap Marwan.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno menyampaikan, penawaran yang diajukan ke pemerintah sebesar 1,7 miliar dollar AS terlalu tinggi. "Saya juga belum mengetahui nilai itu didasari apa, apakah replacement value, atau book value assets, ataukah dihitung dari cadangan tembaga dan emasnya," ujar Rini di kantor Kementerian BUMN, Selasa.
Pasalnya, lanjut Rini, harga komoditas tembaga di pasar dunia saat ini sedang jatuh. Jika penawaran didasarkan pada cadangan tembaga, valuasi sebesar 1,7 miliar dollar AS dinilai kemahalan. "Kami minta masukan dari Danareksa dan dari Mandiri Sekuritas sebetulnya nilainya bagaimana. Memang kalau yang ditawarkan itu menurut kami terlalu tinggi," ucap Rini.
Penulis | : Estu Suryowati |
Editor | : Josephus Primus |